5 Okt 2011

Penuhi Undangan DPRD Riau, Bupati Kuansing Bantah Mutasi PNS Kuansing Tak Sesuai Aturan

Bupati Sukarmis membantah tudingan mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing beberapa waktu lalu tidak sesuai aturan. Bantahan itu diungkapkannya di hadapan anggota Komisi A DPRD Riau dan PNS korban pemutasian.

Riauterkini-PEKANBARU-Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Sukarmis membantah tudingan pemindahan atau mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menyalahi prosedur dan aturan.


Penegasan itu disampaikan saat dengar pendapat (hearing) dengan Komisi A DPRD Riau dan disaksikan para pegawai negeri sipil (PNS) korban pemutasian, Senin siang (3/10/11). Pertemuan itu berlangsung alot.

Betapa tidak, Sukarmis juga membawa para pejabat camat yang baru dilantiknya menggantikan sekelompok PNS korban pemutasian yang hadir di ruangan yang sama.

Bupati Kuansing menyatakan, kehadiran para camat dan pejabat itu atas kemauan sendiri dan mereka menyatakan ingin menyaksikan hearing yang dimediasi oleh Komisi A DPRD Riau tersebut.

Kehadiran para camat ini sempat menjadi pertanyaan Wakil Ketua Komisi A DPRD Riau, Jabarullah. "Memboyong para camat ke DPRD ini apakah tidak akan mengganggu pelayanan masyarakat?" tanyanya.

Pertanyaan ini menimbulkan intrupsi dari para camat. Suasana hearing yang mulanya berjalan kondusif tiba-tiba menjadi riuh oleh 'hujan' intrupsi para peserta yang hadir. Suasana yang sempat memanas itu langsung dinetralisir oleh Ketua Komisi A DPRD Riau Bagus Santoso yang meminta para hadirian untuk tenang.

Suasana riuh kembali terjadi saat mantan Kepala Bappeda Kuansing Helfian Hamid diberikan kesempatan berbicara, oleh pimpinan rapat Bagus Santoso. Kali ini intrupsi langsung dilakukan oleh Sukarmis. Bupati ini tetap ngotot bahwa kesempatan berbicara itu seharusnya diberikan kepada Pemkab Kuansing.

"Kesempatan berbicara itu ya, diberikan kepada kami. Karena kehadiran kami di sini sebagai pihak yang diundang," tukasnya.

Tetapi anggota legislatif daerah itu sempat memberikan kesempatan kepada pejabat 'non job' itu untuk menyampaikan aspirasi meeka terlebih dahulu.

Dalam kesempatan itu, mantan Kepala Bappeda Kuansing korban mutasi, Helfian Hamid menilai mutasi yang dilakukan Pemkab setempat prematur dan tidak berdasar karena menabrak aturan yang berlaku. Terutama pada klausal SK pemutasian di sebutkan menimbang dan mengingat tidak dengan jelas apa yang menjadi dasar pertimbangan dari tim Baperjakat untuk melakukan mutasi jabatan kepada 137 PNS di Kuansing.

"Ada spesifikasi yang diduga dilanggar. Tertama terhadap terhadap Rustam. Selain dinonjobkan, dia juga didemosi (diturunkan pangkat, Red) dari golongan IV a menjadi IV b.

Setelah mendengar pemaparan Helfian ini, Sukarmis kembali menyatakan secara tegas untuk mempersilahkan para PNS dan pejabat yang tidak puas terhadap kebijakannya untuk menempuh jalur hukum, melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Silahkan saja menempuh jalur hukum. Gugat saja ke PTUN Pekanbaru," tantangnya. *** (son)

Sumber: riauterkini.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

flag counter