5 Jan 2012

Kuansing Berhentikan 1.178 Tenaga Honor

Terhitung sejak Senin (2/1), Pemkab Kuansing secara serentak menyurati seluruh tenaga honor pramubakti yang berjumlah 1.178 orang di seluruh SKPD untuk tidak masuk kantor.
Namun Pemkab Kuansing membantah kalau tenaga honorer tersebut diberhentikan tetapi hanya diistirahatkan alias dirumahkan.
Tindakan 'merumahkan' tenaga honor ini dilakukan untuk mengoreksi dan melakukan evaluasi. Pasalnya, Pemkab Kuansing menilai tenaga honor yang ada kurang efektif karena jumlahnya terlalu banyak sehingga perlu diseleksi lagi alias dirampingkan.
"Untuk sementara kita rumahkan dulu sambil kita mencari formulasi kembali," kata Sekda Kuansing Muharman melalui pesan singkatnya menjawab pertanyaan Haluan Riau, Senin (2/1)

Muharman mengatakan, selanjutnya tenaga honor ini akan direkrut kembali sesuai kebutuhan.
"Yang jelas saat ini kita serahkan kepada SKPD masing-masing untuk mengiventarisirnya serta membuat usulan kembali berapa tenaga yang memang betul-betul dibutuhkan. Kapan akan digunakan dan tenagah honor ini akan dikontrak kembali dan anggarannya kita rundingkan sesuai kebutuhan," katanya.
Pemberhentian tenaga honor ini ternyata cukup berdampak pada kinerja di beberapa SKPD yang ada. Salah satu contoh pada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kuansing yang memberhentikan sebanyak 15 orang tenaga honor pramubakti.
Kadissosnaker, Tharmis mengatakan tenaga honor yang diberhentikan di antaranya 2 tenaga kebersihan, 2 penjaga kantor dan beberapa operator komputer serta staf.
"Kalau untuk cleaning service, penjaga kantor dan operator komputer kita memang sangat membutuhkan oleh sebab itu saat ini kita sudah mengusulkan ke BKD untuk kebutuhan tersebut," ujarnya.uta
Sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Kuansing menyatakan tidak setuju atas wacana pemberhentian tenaga honorer pramubakti yang jumlahnya mencapai 1.000-an orang lebih oleh Pemkab Kuansing.
Karena hal tersebut memiliki dampak negatif terutama akan menimbulkan pengangguran yang cukup besar. Namun pemberhentian tenaga ini ternyata tetap dilakukan Pemkab Kuansing.
Bantah PHK Tenaga Honor
Penjabat Walikota Pekanbaru Syamsurizal membantah adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap tenaga honorer yang ada di lingkungan pemerintahan Kota Pekanbaru, termasuk 150 pegawai honorer di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kota Pekanbaru.
"Tidak ada yang namanya tenaga honorer itu di PHK atau dirumahkan, yang ada mereka akan dibuatkan kontrak baru tahun 2012 ini, karena masa kontrak mereka ini dibuat setiap tahun secara kolektif dan untuk tahun 2012 ini kontraknya akan dirubah untuk perorangan," ungkap Syamsurizal menjawab Haluan Riau, Senin (2/1).
Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Sayuti memberikan pernyataan pihaknya telah mem-PHK atau merumahkan 150 orang tenaga honorer di Dishub. Penyebabnya, karena tidak ada kejelasan dari APBD dan akan menunggu pemanggilan selanjutnya.
Namun Syamsurizal menjamin semua tenaga honorer yang ada di lingkungan Pemko Pekanbaru jumlahnya pemcapai 3.000 orang ini tidak ada yang di PHK.
Mantan Bupati Bengkalis ini mengatakan, untuk anggaran pembayaran honor mereka tahun 2012 sudah diajukan ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
"Perpanjangan kontrak akan diberlakukan kembali untuk 150 pegawai Dishubkominfo, sedangkan honorer yang ada di Dinas dan Badan terkait lainnya akan dipekerjakan secara outsourching dengan pihak ketiga. Untuk pembayaran gaji mereka sudah dianggarkan di Bappeda," jelasnya.
Tenaga honor yang tidak mau dipekerjakan kembali secara outsourching, Syamsurizal tidak memaksakan kehendak. Para tenaga honor ini dipersilahkan untuk mundur.
"Bagi yang keberatan dikontrak, yah silahkan mundur," tutupnya.
Hanya saja Kepala BKD Pemko Pekanbaru Hermanius mengatakan belum ada kebijakan pasti tentang sistim pembayaran bagi pegawai honor di lingkungan Pemko Pekanbaru pasca adanya Peraturan Pemerintah tentang adanya larangan penganggaran APBD untuk membayar pegawai honor.
"Untuk Pekanbaru belum ada keputusan tentang sistim pembayaran pegawai honor tersebut. Apalagi hingga saat ini PP tersebut juga masih jadi polemik di berbagai daerah karena banyaknya pegawai yang honor," ungkapnya.
Hermanius juga menjelaskan jika nantinya aturan tersebut memang diterapkan, maka salah satu solusinya pegawai honorer tersebut di outsourching-kan. Akan tetapi masih ada permasalahan, pasalnya dalam outsourching tersebut pekerjaan yang harusnya menjadi pekerjaan PNS tidak boleh dikerjakan oleh tenaga outsourching tersebut. [mor]

Sumber: sindikasi.inilah.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

flag counter